Rabu, 17 November 2010

Penalaran Deduktif dan Induktif

1. Silogisme Kategorial

Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Contoh : semua mamalia binatang yang melahirkan dan menyusui anaknya. Kerbau termasuk mamalia. Jadi, kerbau : binatang yang melahirkan dan menyusui anaknya.

2. Silogisme Alternatif

Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh :
My : Kucing berada di dalam rumah atau di luar rumah
Mn : Kucing berada di luar rumah
K : Jadi, kucing tidak berada di dalam rumah

3. Silogisme Hipotesis

Silogisme hipotesis yaitu Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya Menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My : jika tidak ada uang manusia sangat kesulitan tuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Mn : Uang tidak ada
K : jadi, manusia akan kesulitan tuk memenuhi kebutuhan hidupnya

4. Silogisme Entimen

Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh :

· Dia menerima ciuman pertama kali karena dia telah berpacaran.

· Anda telah menerima ciuman saat berpacaran, karena itu anda berciuman.

5. Rantai Deduksi

Seringkali penalaran yang deduktif dapat berlangsung lebih informal dari entimem. Orang-orang tidak berhenti pada sebuah silogisme saja, tetapi dapat pula merangkaikan beberapa bentuk silogisme yang tertuang dalam bentuk-bentuk yang informal.

Contoh :

Semua tanaman tidak dapat berpindah tempat
Mawar adalah tanaman
Jadi. Mawar tidak dapat berpindah tempat
Anggrek juga tidak dapat berpindah tempat
Tulip juga tidak dapat berpindah tempat
Jadi, Anggrek dan Tulip adalah tanaman sehinga tidak dapat berpindah tempat

Penalaran Induktif

· Generalisasi

Generalisasi adalah proses penalaran yang dimulai dari pernyataan-pernyataan khusus untuk diambil kesimpulan yang bersifat umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.

· Hipotesis

Hipotesis adalah pernyataan-pernyataan yang diuji melalui observasi/penelitian aktivitas-aktivitas sosial yang sedang berlangsung. Hipotesis diartikan pula sebagai pernyataan populasi yang akan diuji kebenarannya berdasarkan data sampel penelitian.

· Analogi

Analogi adalah penalaran yang membandingkan dua hal yang memiliki banyak persamaan sifat. Cara ini didasarkan asumsi bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, maka akan ada persamaan pula dalam bidang/hal lainnya.

· Hubungan Kausalitas

Berupa sebab sampai kepada kesimpulan yang merupakan akibat atau sebaliknya. Pada umumnya hubungan sebab akibat dapat berlangsungdalam tiga pola, yaitu sebab ke akibat, akibat ke sebab, dan akibat ke akibat. Namun, pola yang umum dipakai adalah sebab ke akibat dan akibat ke sebab. Ada 3 jenis hubungan kausal, yaitu:
(1). Hubungan sebab-akibat.
Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.

(2). Hubungan akibat-sebab.
Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.

(3). Hubungan sebab-akibat1-akibat2
Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.

· Induksi dalam metode eksposisi

Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat. Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.

Langkah menyusun eksposisi:

• Menentukan topik/tema

• Menetapkan tujuan

• Mengumpulkan data dari berbagai sumber

• Menyusun kerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih

• Mengembangkan kerangka menjadi karangan eksposisi.

Rabu, 02 Juni 2010

PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

1 Asas Hukum Untuk Dunia Cyber

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.

Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.

Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement). Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk kegiatan downloading.

Tiga profesi prospektif di bidang IT

Perkembangan teknologi saat ini kian pesat, IT pun menjadi sesuatu hal yang wajib di kuasai oleh berbagai kalangan agar bisa tetap bertahan di jaman seperti ini, dan IT sudah merambah di segala bidang. Baik yang komersil maupun yang tidak.
Berkembangnya dunia IT sekaligus ikut memberikan kesempatan bisnis baru maupun lapangan pekerjaan yang baru.dan menurut penulis berdasarkan data dan pengalaman penulis ada tiga bisnis di bidang IT yang populer, diantaranya bisnis perangkat komputer, ISP, dan pembuatan aplikasi terutama aplikasi berbasis website.
Bukan kabar burung lagi kalau sekarang kemampuan komputer semakin di perlukan untuk bertahan di era informatika saat ini,seiring penertasi komputer yang meningkat hingga pertahun nya, hal ini jelas-jelas membuat permintaan perangkat komputer semakin tinggi, dan bisnis di bidang jual beli perangkat komputer semakin subur.
Seiring kebutuhan informasi yang sangat tinggi dan di dukung penertasi komputer yang berkembang pesat,kebutuhan internet pun sudah seperti kebutuhan pokok,bentar-bentar internet,mau hiburan internet, tugas kantor internet, belanja internet. internet bagi sebagian orang sudah sangat berarti, dan sekarang pun sudah merambah ke desa desa,dan internet juga merupakan faktor yang sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan di segala bidang, baik pendidikan,ekonomi,sosial,politik, dan lain-lainya. Hal ini merupakan keuntungan bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ISP,karena teknologi internet yang semakin banyak di butuhkan
Internet yang semakin dibutuhkan dan semakin berkembang,membuat para pengguna internet ingin memaksimal kan pemanfaatanya, mereka pun akhirnya membuat website pribadi atau pun bukan,agar bisa beinteraksi dengan pengunjungnya, sehingga profesi sebagai programer maupun desain grafis semakin dibutuhkan. Perkembangan internet sebenarnya bukan hanya menguntungkan profesi di bidang IT saja, dari perusahan besar hingga toko kecil pun mendapatkan keuntunganya, omset mereka naik menjdi berkali lipat berkat internet kecuali toko saya, teknologi website yang pesat berkembang membuat aplikasi website pun semakin flexible dan berfungsi sesuai kebutuhan pemilik nya,website sendiri sudah dipakai di berbagai bidang dari bidang pendidikan hingga bisnis,dan saat ini kualitas website mereka semakin baik dan harga pembuatan website yang berkualitas semakin murah seiring persaingan dan kemudahan dalam membuat website meningkat.

Kamis, 18 Maret 2010

Cybercrime dan Penanggulangannya

Modus Operandi dalam Cybercrime dan penanggulangannya.

Dalam dunia Informasi, perkembangan yang amat pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi dan multiguna. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berpikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Percepatan teknologi semakin lama semakin tanpa batas yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.

Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Cybercrime bisa diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain, atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital. Menurut Eoghan Casey, ia mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
2. Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.

Untuk mempermudah menangani masalah dalam dunia cybercrime, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi : cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.

1. Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer yang ada.

2. Cybertrespass merupakan istilah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu contohnya Website/Data/Aplikasi di protect dengan password dan di kontrol hak aksesnya.

3. Cybervandalism merupakan istilah dalam dunia cybercrime tentang penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan dapat menghancurkan data di komputer

Penanggulangan dari adanya cybercrime tentu saja harus adanya cyber law yang kuat untuk di jadikan payung dasar hukum dalam dunia maya. penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan. Kemudian, untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime

Relevansi etika di bidang TI

RELEVANSI ETIKA DI BIDANG TI

Etika Penggunaan Teknologi Informasi

Secara etimologis, kata “etika” sebenarnya sama dengan kata “moral.” Kata “moral” berasal dari akar kata Latin “mos” – “moris” yang sama dengan kata “etika” dalam bahasa Yunani, berarti “adat kebiasaan.” Sebagai istilah, keduanya kadang dibedakan. Istilah “etika” dipakai untuk menyebut ilmu dan prinsip-prinsip dasar penilaian baik-buruknya perilaku manusia. Sedangkan istilah “moral” untuk menyebut aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia.

Dalam ilmu etika biasa dibedakan adanya tiga metode atau cara pendekatan.

a. Pendekatan deskriptif: pendekatan ini yang biasa ditempuh oleh ilmu-ilmu sosial, pada pokoknya bermaksud memaparkan hal-hal yang secara faktual terjadi; bagaimana dalam kenyataan atau praktek hidup, baik buruknya tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat dinilai. Tekanan di sini diletakkan pada data-data empiris dan kesimpulan-kesimpulan yang secara induktif bisa ditarik dari data-data yang diamati, dikumpulkan dan dianalisis.

b. Pendekatan normatif/preskriptif: pendekatan ini berpangkal dari keyakinan bahwa etika bukan pertama-tama membahas tentang apa yang senyatanya (das Sein) dipandang sebagai kelakuan yang baik dan mana yang dipandang buruk dalam suatu masyarakat, melainkan tentang apa yang seharusnya (das Sollen) atau yang wajib dilakukan oleh manusia sebagai manusia. Manakah norma-norma yang secara moral mengikat setiap manusia.

c. Pendekatan analitis/metaetis: dalam pendekatan ini etika pertama tama dimengerti sebagai cabang ilmu filsafat yang menganalisa bahasa yang dipakai dalam pembicaraan tentang moral. Misalnya membuat analisis tentang:

Etika dapat membantu menentukan dan mempertanggungjawabkan secara rasional pendirian moral seseorang dan sekelompok orang bersama-sama dalam suatu masyarakat.

Mengenai masalah-masalah moral baru yang muncul sebagai dampak modernisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi

Relevansi etika dapat membantu memperoleh orientasi dalam hidup dan melatih melakukan pertanggungjawaban rasional terhadap penilaian dan pilihan tindakan yang akan diambilm, menyediakan alat intelektual untuk menanggapi masalah-masalah moral baru yang muncul sebagai dampak modernisasi dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan profesionalisme juga merupakan salah satu nilai- nilai utama corporate culture.