Rabu, 02 Juni 2010

PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI DUNIA CYBER

1 Asas Hukum Untuk Dunia Cyber

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.

Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.

Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement). Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk kegiatan downloading.

Tiga profesi prospektif di bidang IT

Perkembangan teknologi saat ini kian pesat, IT pun menjadi sesuatu hal yang wajib di kuasai oleh berbagai kalangan agar bisa tetap bertahan di jaman seperti ini, dan IT sudah merambah di segala bidang. Baik yang komersil maupun yang tidak.
Berkembangnya dunia IT sekaligus ikut memberikan kesempatan bisnis baru maupun lapangan pekerjaan yang baru.dan menurut penulis berdasarkan data dan pengalaman penulis ada tiga bisnis di bidang IT yang populer, diantaranya bisnis perangkat komputer, ISP, dan pembuatan aplikasi terutama aplikasi berbasis website.
Bukan kabar burung lagi kalau sekarang kemampuan komputer semakin di perlukan untuk bertahan di era informatika saat ini,seiring penertasi komputer yang meningkat hingga pertahun nya, hal ini jelas-jelas membuat permintaan perangkat komputer semakin tinggi, dan bisnis di bidang jual beli perangkat komputer semakin subur.
Seiring kebutuhan informasi yang sangat tinggi dan di dukung penertasi komputer yang berkembang pesat,kebutuhan internet pun sudah seperti kebutuhan pokok,bentar-bentar internet,mau hiburan internet, tugas kantor internet, belanja internet. internet bagi sebagian orang sudah sangat berarti, dan sekarang pun sudah merambah ke desa desa,dan internet juga merupakan faktor yang sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan di segala bidang, baik pendidikan,ekonomi,sosial,politik, dan lain-lainya. Hal ini merupakan keuntungan bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ISP,karena teknologi internet yang semakin banyak di butuhkan
Internet yang semakin dibutuhkan dan semakin berkembang,membuat para pengguna internet ingin memaksimal kan pemanfaatanya, mereka pun akhirnya membuat website pribadi atau pun bukan,agar bisa beinteraksi dengan pengunjungnya, sehingga profesi sebagai programer maupun desain grafis semakin dibutuhkan. Perkembangan internet sebenarnya bukan hanya menguntungkan profesi di bidang IT saja, dari perusahan besar hingga toko kecil pun mendapatkan keuntunganya, omset mereka naik menjdi berkali lipat berkat internet kecuali toko saya, teknologi website yang pesat berkembang membuat aplikasi website pun semakin flexible dan berfungsi sesuai kebutuhan pemilik nya,website sendiri sudah dipakai di berbagai bidang dari bidang pendidikan hingga bisnis,dan saat ini kualitas website mereka semakin baik dan harga pembuatan website yang berkualitas semakin murah seiring persaingan dan kemudahan dalam membuat website meningkat.