Kamis, 18 Maret 2010

Cybercrime dan Penanggulangannya

Modus Operandi dalam Cybercrime dan penanggulangannya.

Dalam dunia Informasi, perkembangan yang amat pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi dan multiguna. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berpikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Percepatan teknologi semakin lama semakin tanpa batas yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.

Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Cybercrime bisa diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain, atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital. Menurut Eoghan Casey, ia mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
2. Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.

Untuk mempermudah menangani masalah dalam dunia cybercrime, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi : cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.

1. Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer yang ada.

2. Cybertrespass merupakan istilah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu contohnya Website/Data/Aplikasi di protect dengan password dan di kontrol hak aksesnya.

3. Cybervandalism merupakan istilah dalam dunia cybercrime tentang penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan dapat menghancurkan data di komputer

Penanggulangan dari adanya cybercrime tentu saja harus adanya cyber law yang kuat untuk di jadikan payung dasar hukum dalam dunia maya. penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan. Kemudian, untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime

Tidak ada komentar:

Posting Komentar